Teori Konflik Sosial Ralf Dahrendorf
Susyhana Khasanatun Azizah NIM 01 Mahasiswa Prodi Sosiologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2020
Ralf Dahrendorf adalah seorang sosiolog yang lahir pada 1 Mei 1929, di Hamburg. Beliau merupakan seorang tokoh pengkritik teori fungsional struktural dan merupakan ahli teori konflik. Karya utamanya yaitu Classic Class Conflict in Industrial Society (1959). Karyanya tersebut berisi sebagian besar tetang teori konflik. Ralf mengakui bahwa terbentuknya sebuah masyarakat tentu saja tidak terlepas dari adanya dua unsur yang menjadi persyaratan satu sama lainnya atau timbal balik. Disini pemikiran Ralf tidak menggunakan teori Simmel tetapi membangun teori tentang konflik serta memodifikasi teori milik Karl Marx mengenai Kapitalisme. yang hanya berfokus kepada kelas kapitalis. Penyelesaian dari kapitalis ini hanya dapat ditemukan dengan menjungkirbalikkan struktur kapitalis itu melalui
tindakan kolektif sejumlah besar orang (Ritzer,
2014: 29). Tokoh-tokoh yang mempengaruhi teorinya yaitu Karl Marx, Talcott Parsons dan Max Webber.
Dari beberapa tokoh teori fungsionalisme dengan teori konflik, secara umum Ralf setuju atas pandangan pendahulunya yaitu bahwa kepentingan selalu melekat dalam segala aktivitas manusia dan apabila kepentingan itu bertabrakan maka akan menyebabkan sebuah konflik. Oleh karena itu model konflik menurut Ralf adalah bahwa masyarakat itu memiliki dua wajah, yakni konflik dan konsensus (Teori Konflik Dialektika). Dua wajah tersebut bagaikan dua hubungan yang saling timbal balik. Artinya, konflik yang sering terjadi pada masyarakat tidak akan terjadi tanpa adanya konsensus dan begitu juga sebaliknya. Keduanya saling timbal balik. Secara jelasnya Ralf menyatakan ; setiap masyarakat tunduk pada proses perubahan, memperlihatkan perpecahan dan konflik-konflik, setiap elemen masyarakat mengalami disintegrasi dan perubahan dan setiap masyarakat didasarkan pada paksaan.
Saya mengenal teori konflik sosial Ralf Dahrendorf ini dari buku Karya George Ritzer dan dari beberapa jurnal-jurnal. Menurut pemahaman saya tentang teori konflik adalah setiap perubahan sosial tidak terjadi melalui proses penyesuaian nilai-nilai sehingga terjadi perubahan, melainkan terjadi akibat adanya konflik sosial terutama antara individu atau kelompok-kelompok dan kelas-kelas dalam kehidupan sosial masyarakat yang kemudian menghasilkan suatu kompromi dan terintegrasi. Konflik muncul dimasyarakat melalui relasi-relasi sosial yang saling terhubung dengan sistem. Ketika konflik itu muncul didalam masyarakat atau kelompok (sistem) maka masyarakat atau sistem tersebut akan melakukan suatu tindakan yang mengarah kepada perubahan dalam struktur sosial. Bila konflik yang terjadi itu luar biasa maka akan membawa perubahan yang radikal dan bila disertai dengan tindakan kekerasan maka akan terjadi perubahan dalam struktur masyarakat secara tiba-tiba. Oleh karena itu sebagian besar konflik sering dianggap sebagai suatu yang memperlihatkan perpecahan dan disintegrasi dan setiap elemen masyarakat mengalami disintegrasi dan perubahan dan setiap masyarakat didasarkan pada paksaan. Artinya adalah keteraturan yang terjadi dimasyarakat terjadi karena adanya suatu paksaan (koersi).
Contoh real dari teori konflik yang dikemukakan oleh Ralf Dahrendorf yang dimana disini saya akan memberikan contoh kasus didesa saya di Cilacap. Ketika itu konflik bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021. Dimana terjadi konflik antara warga RT 1 dan 3 yang disebabkan oleh oleh kebijakan lockdown dibeberapa RT selama Hari Raya karena tingginya kasus Covid yang ada disuatu RT. Kebijakan itu tidak membolehkan warga RT 3 untuk melaksanakan Solat Idul Fitri. Dengan keketatan dan pantauan dari satgas covid-19 setempat, sehingga solat Idul Fitri tidak dilaksanakan. Berbeda halnya dengan warga RT 1 yang diperbolehkan asal mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Namun ketika saya amati sebenarnya kasus Covid-19 antara kedua RT tersebut sama tingginya. Tentu saja hal ini menimbulkan konflik karena adanya kecemburuan sosial terlebih lagi untuk memperingati Hari Umat Muslim. Antara pihak yang berwenang dan warga desa RT 1 dan 3 ini adalah sebuah sistem. Petugas yang berwenang (Satgas Covid-19) dianggap "pilih kasih" dalam melakukan sebuah kebijakan diantara kedua RT. Warga RT 3 sempat bersuara untuk meminta keadilan dari kebijakan tim Satgas Covid-19 agar bisa melaksanakan Solat Idul Fitri sama seperti RT 1 bahkan protes warga RT 3 ini sam;ai kepada Kepala Desa setempat. Sehingga yang semulanya warga RT 3 ini tidak boleh melaksanakan Solat Idul Fitri menjadi diperbolehkan asalkan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat dan mau dipantau petugas ketika sedang melaksanakan solat.
Maka kesimpulan dari contoh tersebut adalah tidak akan terjadi konflik bila tidak ada konsensus atau integrasi. Tidak akan terjadi konflik bila kedua RT diperbolehkan untuk melaksanakan Solat Idul Fitri asal mematuhi protokol dan siap dipantau oleh petugas. Perbedaan kepentingan pula warga RT 3 yang merasa diperlakukan tidak adil dan kelompok satgas untuk mempertahankan kebijakannya demi keamanan dan situasi yang kondisional kembali didesa. Tetapi kebijakannya itulah yang menjadi sumber dari adanya konflik yang pada akhirnya melahirkan suatu konsesus didalam sistem.
REFERENSI
Ritzer, George. 2014. Modern Sociologycal Theory. Jakarta: Kencana Prenada.
Tualeka, M. W. N. (2017). Teori Konflik Sosiologi Klasik dan Modern. Al-Hikmah, 3(1), 32-48
Agung, D. A. G. (2017). Pemahaman awal terhadap anatomi teori sosial dalam perspektif struktural fungsional dan struktural konflik. Sejarah dan Budaya: Jurnal Sejarah, Budaya, dan Pengajarannya, 9(2), 162-170.
Komentar
Posting Komentar